Kasus Penyadapan Ilegal Polri Tetapkan Tiga Tersangka Termasuk Listyo Sigit Prabowo
Selasa, 03-11-2026 - 20:53:21 WIB
 |
| Bareskrim beri ketarangan pers |
Berkabarnews.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access, salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), saat menggelar konferensi pers.
Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Selain terhadap Prabowo, kata Asep Safrudin, para tersangka diduga juga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.**/ara
Komentar Anda :