Polres Kampar Pasang Plang Peringatan di Bekas Karhutla Rimbo Panjang
Rabu, 02-09-2026 - 12:55:07 WIB
 |
| Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S |
Berkabarnews.com, Kampar - Sebuah plang peringatan didirikan Polres Kampar di tengah lahan yang sebelumnya hangus dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada hari ini, Rabu (2/9/2026). Posisi plang tepatnya di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Ikut hadir saat pemasangan plang ini Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Azwan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, perwakilan DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S memberikan penjelasan mengenai tujuan dan bobot hukum dari pemasangan plang peringatan ini.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektar ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” kata Kapolres di lokasi kegiatan.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat. Hal ini kami lakukan untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Rangkaian acara diawali dengan proses peletakan semen plang yang dilakukan oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.**/ald
Komentar Anda :