Dorong Kepastian Tata Ruang, Kantah Inhu Ikuti Pembahasan Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian HAT dan Kawasan Hutan
Rabu, 19-08-2026 - 21:22:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., mengikuti kegiatan pembahasan percepatan penyelesaian ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dan kawasan hutan di Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketidaksesuaian antara hak atas tanah dan kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menyampaikan bahwa persoalan ketidaksesuaian HAT dan kawasan hutan masih menjadi salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan dalam proses penataan ruang di daerah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Penyamaan persepsi diperlukan terutama dalam memahami tipologi permasalahan serta menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat terhadap masing-masing kondisi ketidaksesuaian. Seluruh proses penyelesaian tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan percepatan penyelesaian ketidaksesuaian HAT dan kawasan hutan memiliki arti strategis dalam mewujudkan kepastian tata ruang. Kejelasan status dan kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan maupun penetapan RTRW dan RDTR yang dapat menjadi pedoman pembangunan daerah.

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta langkah penyelesaian yang lebih terarah dan terintegrasi terhadap berbagai persoalan yang ada di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan dokumen tata ruang yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah Provinsi Riau. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman dalam penyelesaian ketidaksesuaian HAT dan kawasan hutan, sekaligus memperkuat terwujudnya tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.**

 




 
Berita Lainnya :
  • Dorong Kepastian Tata Ruang, Kantah Inhu Ikuti Pembahasan Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian HAT dan Kawasan Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved