Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Selasa, 09-12-2025 - 18:13:46 WIB
 |
| Bupati Aceh Selatan |
Berkabarnews.com, Jakarta - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umroh saat wilayahnya dilanda bencana diberhentikan sementara. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati.
"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Mendagri memutuskan Mirwan disanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu berlaku mulai hari ini hingga Maret 2026.
Sebelumnya Mirwan MS menjadi sorotan karena umroh di saat daerahnya dilanda bencana. Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi atas hal tersebut dan meminta agar Mirwan MS diproses.
"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo saat menyapa para bupati yang hadir secara virtual, Minggu (7/12/2025).
Mirwan sendiri sudah meminta maaf setelah diketahui berangkat umroh tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.
"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).**/ara
Komentar Anda :